siranews.com - 21/04/2025, 13:41 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Dokter bermental di bawah standar kembali ditangkap polisi. Kali ini, seorang dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI). Namanya Azwindar Eka Satria (39).
Pria yang seharusnya menjadi panutan itu diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di Jakarta Pusat. Azwindar ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Azwindar hanya tertunduk lesu saat diminta berdiri di tengah saat konferensi pers berlangsung. Wajahnya ditutup menggunakan masker berwarna hitam.
Dokter itu dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Korbannya melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025) dan polisi sudah memeriksa empat orang saksi.
Pihak UI mengaku prihatin dan menyesalkan perilaku tersangka. “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).
Belum lama ini seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat juga ditangkap dengan dugaan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia ditangkap setelah video perbuatannya viral dimedia sosial.
Sebelumnya, seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) juga ditangkap dengan dugaan memerkosa seorang perempuan yang merupakan keluarga pasien RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Pelaku merupakan mahasiswa PPDS semester dua bernama Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31). Ia memerkosa korban yang berada di rumah sakit itu sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat ketika memerlukan transfusi darah.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin. PAP melakukan aksi bejatnya dengan modus pemeriksaan darah dan menyuntikkan obat bius kepada korban. (red)