16219632750386916934

Pembangunan Kantor UPTD PTBW II Serang Baru Ditengarai Langgar Sejumlah Ketentuan

siranews.com - 14/04/2025, 15:41 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0414_152739
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Pelaksananaan pembangunan Kantor UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah (PTBW) II, di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2022 diduga melanggar sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan dan rencana anggaran biaya (RAB).

Menurut Ketua LSM SIRA Erikson Manalu, hasil pembangunannya tersebut dipastikan tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan. Akal-akalan pemborong dengan pengawas proyek jelas-jelas sangat merugikan keuangan negara.

Pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan nilai pagu sebesar Rp498.225.305, nilai HPS sebesar Rp498.224.000, dan nilai kontrak Rp453.390.807. Proyek ini dimenangkan CV Zaki Karya yang beralamat di Kabupaten Bekasi.

Kegiatan pembangunan proyek ini tampaknya kontradiksi dengan syarat-syarat teknis umum, RKS, RAB, BOQ, daftar kuantitas, harga atau seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam bangunan konstruksi.

Di lapangan pelaksanaannya tidak sesuai dengan metode kerja yang ditetapkan. Artinya bertolak belakang dengan pelaksanaan kerja yang notabene sebagai acuan (arahan) dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik biaya, mutu, maupun waktu.

Metode kerja ini mencantumkan sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal hingga proyek selesai, serta hubungan unsur-unsur pelaksanaan yang terkait selama pekerjaan berlangsung. Dengan adanya perencanaan metode yang tetap/baik, diharapkan proyek dapat diselesaikan dengan baik.

“Namun dalam proyek ini tampaknya tidak dilaksanakan dengan baik sesuai dokumen kontrak yang sudah kontraktual final,” ujar Erikson.

Dalam pekerjaan tahapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) misalnya, K3 Konstruksi adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan maupun penyakit yang timbul akibat pekerjaan.

Untuk menerapkan sistem manajemen K3, setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dibentuklah Komite Keselamatan Konstruksi. Pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangan Komite Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Permen PU Nomor 02/PRT/M/2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Meliputi potensi bahaya tinggi dan kecelakaan konstruksi yang dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (PU) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang PU.

Berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan yang telah dibuat maka didapatkan data keperluan APD. Seperti sarung tangan, sarung tangan karet untuk pekerjaan kelistrikan, helm proyek, rompi proyek, sepatu boot, kacamata pengaman, penutup telinga, masker, dan sabun cuci tangan.

Terkait dengan Instruksi Menteri No 02/IN/M/2020 hal ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi. Hal ini memang tampak sepele, tetapi sudah menjadi bagian beban APBD yang harus direalisasikan dan bukan jadi bahan bancakan.

Pada tahap kedua pekerjaan struktur, yaitu pekerjaan urugan pasir di bawah pondasi dan tie beam t= 10cm pasir urug, diduga kuat tidak dilaksanakan adalah 5cm pasir urug sebagai lapisan dasar yang berfungsi mengisi dan meratakan permukaan tanah sebelum konstruksi dilaksanakan.

Pasir urug memiliki ukuran butiran besar bila dibandingkan dengan pasir beton, karena umumnya terbuat dari hasil limbah pasir/sisa pasir ayakan sehingga teksturnya lebih kasar, yang selanjutnya berfungsi sebagai saluran drainase untuk mengeringkan air tanah di sekitar pondasi.

Namun pantauan dan pengawasan LSM SIRA di lokasi proyek, hal itu diabaikan pelaksana proyek. Sehingga pengabaian ini sangat berpotensi mengurangi kekuatan pondasi bangunan maupun lanjutan kontruksi di atasnya. Hal ini juga dapat menambah kerugian keuangan negara dengan akumulasi 5cm dikalikan dengan luas bangunan. Artinya, lumayan besar keuntungan tambahan bagi penyedia jasa dengan cara melakukan perbuatan korupsi bahan bangunan yang bertentangan dengan prinsip serta asas hukum yang tertuang dalam Perpres Barang dan Jasa.

Tahapan pasang pondasi batu kosong (anstamping) batu belah 15/20cm juga diduga kuat tidak dilaksanakan. Padahal sangat berguna dan berfungsi untuk memadatkan tanah dasar dan meratakan posisi batu gunung, yang sekaligus berfungsi meredam getaran akibat bencana alam seperti gempa bumi.

Hal ini tampaknya diabaikan, namun langsung mengerjakan tahapan pasangan pondasi batu kali, 1 pc: 5ps batu belah 15/20cm. Sedangkan pasangan pekerjaan sloof beton dengan sloof S1, ukuran 15x20cm, dan 15×9 fakta lapangan masih toleransi.

Juga besi tulangan kolom dengan menggunakan besi 12 full polos sudah tepat, hanya saja ukuran 15x8cm tidak sesuai dengan rencana. Pasalnya, kolom K1 yang dipersyaratkan adalah ukuran 15×25 sebagai kolom utama.

Demikian juga ukuran KP (kolom praktis) ukuran 15×15 yang lebih kecil dari kolom K1, juga tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan adalah ukuran kolom 15x8cm. Hal ini bertentangan dengan dokumen kontrak, mulai dari syarat-syarat teknis umum, RKS, RAB, BOQ, daftar kuantitas, harga atau seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam bangunan konstruksi, sehingga mengarah pada perbuatan melawan hukum. (TIM REDAKSI)

Dilihat : 63
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara…

SIRANEWS.COM – BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekda…

SIRANEWS.COM – KAB.BEKASI Wardi, pria yang sebelumnya memakai kaos hitam…

SIRANEWS.COM – SUKABUMI Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membidik tersangka…