16219632750386916934

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa PMD Muba, Kejati Tetapkan 2 Tersangka

siranews.com - 03/06/2025, 11:17 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

d9b5c3797c22725968eec9f38459694c3e4474798080ba47849fef596e637347.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — MUSI BANYUASIN

Penyidik Kejati Sumatera Selatan menetapkan tersangka terhadap penasehat hukum dan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction of Justice dugaan korupsi jaringan internet desa pada PMD Muba tahun 2019-2023.

Diketahui keduanya inisial MO selaku penasehat hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Sementara MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan sebelum ditetapkan tersangka MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan Perkara dimaksud.

“Ya benar, sebelum jadi tersangka penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi, dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga tim penyidik pada hari ini Senin (2/6) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

“Keduanya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 2-21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain, penahanan terhadap 2 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025,” jelasnya.

Masih kata Vanny, untuk modus operandi kedua tersangka MO dan MH secara bersama sama membuat skenario pada saat penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” terangnya.

Adapun perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(dai)

Dilihat : 6
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan…

SIRANEWS.COM – BEIJING Perang dagang antara Cina dengan Amerika Serikat…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil mencatat…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Bos buzzer dicokok aparat Kejagung karena dianggap…