16219632750386916934

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Pengaturan Kuota Rokok di Karimun

siranews.com - 15/05/2025, 15:42 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

46f477ba35a3af0a0e96d60a2bf0073ecbc1c42773510961da4893d74d159e70.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KEPRI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kabupaten Karimun. Hasil perhitungan BPKP Kepri kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun.

Tadi kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas di Karimun tahun 2016-2019,” kata Teguh, Kamis (15/5/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari temuan Kejati Kepri dan laporan masyarakat. Dalam temuan dan laporan tersebut diketahui adanya penyimpangan peredaran rokok non-cukai di wilayah Kabupaten Karimun.

“Setelah didalami dan dipanggil pihak terkait di sana, alhamdulillah kita temui ada beberapa indikasi dan kita periksa. Alhamdulillah hari ini kita dapat perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Mukharom mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara yang diterima dari BPKP hari ini kerugian negara mencapai Rp 182,9 miliar. Perhitungan kerugian negara oleh BPKP tersebut dilakukan atas permintaan Kejati Kepri pada Oktober 2024 lalu.

Total kerugian negara mencapai Rp 182,9 miliar. Rinciannya, yang pertama kerugian negara atas penerimaan cukai rokok yang hilang dari tahun 2016-2019 sebesar Rp 143,5 miliar. Kedua, kerugian negara atas penerimaan pajak yang hilang sebesar Rp 14,3 miliar. Dan kerugian negara atas PPN yang hilang sebesar Rp 25,1 miliar,” ujarnya.

Disinggung soal calon tersangka, Mukharom menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hal tersebut. Kejati sejauh ini telah memeriksa 25 pramusaksi yang terdiri dari perorangan dan korporasi.

Belum ada, mudah-mudahan secepatnya ada tersangka. Saksi sekitar ada 25 orang terdiri dari personal dan korporasi,” ujarnya.(dts)

Dilihat : 39
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM — JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil (…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Sudah 25 Tahun berdiri Perumahan Telaga…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berhasil mencatat…