siranews.com - 07/05/2025, 17:09 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM -JAKARTA
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengecek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah jatuh tempo agar dikembalikan ke negara.
“Pak Nusron, nanti cek dan teliti ya. Cek semua konsesi HGU, HGB, yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara,” ujar Prabowo, Senin (5/5/2025).
Menanggapi instruksi Prabowo, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.
“Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanyal ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah,” jelas Nusron.
Saat ini, dia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40.000 hektar.
Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. “Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara,” ujar dia. Tanah-tanah tersebut menurutnya berpotensi besar untuk dimanfaatkan dalam berbagai sektor prioritas pembangunan nasional.
Tanah tersebut berpotensi juga untuk digunakan dalam berbagai macam tujuan, seperti pembangunan pabrik, perumahan, pangan, hingga energi terbarukan,” tandasnya.(kmp)