siranews.com - 31/07/2025, 14:47 WIB
Tim Redaksi
Oleh: Erikson Manalu (Ketum LSM SIRA)
MELIHAT situasi dan kondisi physykologis maupun mentalitas pejabat sebagai kalangan birokrat baik di lingkungan Pemda tingkat I maupun tingkat II, bahkan di tingkat Kementerian/Lembaga, semakin hari semakin buruk, baik dari sisi implementasi atau output dan outcome, baik proses maupun dampak atau hasil jangka pendek dan jangka panjang dalam hal pelayanan maupun implementasi pembangunan berkelanjutan, baik fisik maupun SDM.
Hal ini sebenarnya informasi yang sudah LSM SIRA himpun, jauh sebelum perhelatan Pilkada serentak dan Pilpres Tahun 2024 yang lalu. Informasi tersebut dari sumber-sumber terpercaya, namun tidak mau disebutkan namanya, terutama dalam hal penunjukan atau penetapan seorang Pj (penjabat) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah baik di tingkat Gubernur ditingkat I, Walikota maupun Bupati ditingkat II dan berlaku sama diseluruh wilayah Pemerintah Republik Indonesia sepanjang belum adanya pelantikan atau dilantiknya seorang Kepala Daerah yang definitif.
Karena ini bersifat sangat politis, maka mengurungkan niatan untuk menyikapi secara gamblang maupun mempublikasikan secara terbuka, karena sangat memprihatinkan, sehingga issu issu politik secara Nasional maupun Regional pada saat momen perhelatan akbar tentunya sangat kita hindari, berhubung karena LSM SIRA adalah bersifat Independen dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun, selain itu memilih Independen serta tidak menjadi beban Negara melalui yth; Ditjen Polpum Kemendagri sebagai Pembinaan organisasi masyarakat dan Partai Politik maupun ditempat kedudukannya dan domisilinya melalui Kesbangpol setempat.
Sehingga dengan demikian lebih fair dan relevan apabila kita pertanyakan saat momen perhelatan sudah selesai dan Kepala Daerah di masing-masing sebelumnya diisi seorang Pj (penjabat) saat ini sudah sah dan definitif, maka perlu dikupas tuntas, agar prinsip prinsip ketidakpatutan terhadap UU dan Peraturan yang ada terutama dalam internal ASN tidak menjadi momok yang menakutkan, agar jangan lagi terjadi dan terulang yang bersifat ‘pungutan liar” atau pungli, didalam penempatan seorang Pejabat Struktur atau Fungsional disetiap tingkatan eselon di setiap SKPD terkait, supaya tetap melalui seleksi serta latar belakang ilmu yang kompatibel serta komprehensif dan kemampuan individu dalam hal konteks manajerial dan latar belakang ilmu akademisnya masing-masing, jadi tidak ada terjadi persaingan atau kompetisi antara para dikalangan birokrat disetiap Daerah, yang tentunya cenderung kompetisinya atas “like this or like that” kepada seorang Kepala Daerah definitif yang telah berlalu dan/atau Pj (penjabat) yang mengisi kekosongan tersebut berada di depan mata atau dihadapanya, dimana terlihat hak diskresinya sama kekuatan hukumnya dengan seorang Kepala Daerah definitif.
Hal yang ingin LSM SIRA sampaikan, sesuai informasi lama yang kami kumpulkan, bahwa untuk seorang Pj (penjabat) khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai angka fantastis s/d 25M bahkan diangka 50M untuk satu masa periode seorang Pj (penjabat) pada masa sebelum adanya perhelatan akbar Pilkada serentak, sungguh menakjubkan sekaligus memprihatinkan.
Karena hal tersebut akan berdampak secara hirarkis diinternal kalangan birokrat, sehingga terjadi sikut -menyikut dan menjatuhkan diantara para birokrat yang ingin menduduki suatu jabatan tertentu, apalagi jabatan basah, memang hal ini sudah bukan rahasia umum, namun yang paling mencengangkan saat adanya penunjukan dan penetapan Pj (penjabat) sebelum perhelatan pilkada serentak Tahun 2024 lalu.
Berharap dimasa sekarang dan masa mendatang, tidak lagi terjadi hal hal demikian, yang tidak melihat kompetensi seorang calon eselon II atau promosi maupun eselon III dan IV, tetapi cenderung melihat keberanian dan kemampuan untuk berbuat “curang” serta keberanian untuk menyikut kawan sebagai lawan. Ungkap Erik, Ketua Umum LSM SIRA.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa ada titik Central, disalah satu Provinsi, sebagai tempat pertemuan seluruh Pj (penjabat) dari seluruh Indonesia saat itu yang diduga kuat dimotori oleh oknum dari Kemendagri, terletak ditengah tengah Kepualauan NKRI dan lengkap dengan kekayaan alam dan keindahannya dengan hamparan lautan yang eksotis.
Sesungguhnya sangat sulit untuk didapatkan Fakta Hukum terkait informasi-informasi yang kami himpun, karena bersifat “secret” atau rahasia yang terbungkam dengan sendirinya. Namun sudah banyak fakta yang terkuak di wilayah Daerah lain atas dugaan “pungli” dikalangan birokrat untuk suatu jabatan/kedudukan tertentu. Maka sebaiknya pihak Pengak Hukum dhi: Yth. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -RI) dapat masuk untuk menelisik, karena Lembaga anti rasuah Independen ini yang dapat menerjangnya lebih jauh dan komprehensif disetiap Daerah.(***)