16219632750386916934

MK Batasi Penerapan UU ITE: Kritik ke Lembaga Tak Bisa Dipidana

siranews.com - 30/04/2025, 10:21 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

0d3bab74bd50d9970be17906d11ae7dd1d41904ae5756ec84ef09ad93009dfdd.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM –  JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang mempertegas perlindungan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menyatakan bahwa pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap individu, bukan terhadap entitas non-personal. Artinya, kritik terhadap lembaga atau kelompok tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

“Pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk melindungi badan hukum atau institusi dari kritik,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Putusan ini dilandasi pertimbangan bahwa ketidakjelasan batasan dalam UU ITE telah membuka peluang penyalahgunaan, terutama untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik dan pejabat negara. MK menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Gugatan uji materi ini diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sebelumnya sempat dijerat pasal pencemaran nama baik karena menyuarakan kritik soal pencemaran lingkungan di Karimunjawa. Meski sempat dijatuhi hukuman oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan di tingkat banding.

Dengan putusan ini, MK memperjelas ruang aman bagi warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap institusi, tanpa takut dikriminalisasi melalui pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE.

Putusan ini disambut baik oleh para pegiat kebebasan sipil dan aktivis demokrasi, yang selama ini menyoroti potensi UU ITE sebagai alat pembungkam suara publik. Pemerintah dan lembaga kini tak bisa lagi menjadikan kritik sebagai dasar pelaporan pidana atas nama pencemaran nama baik, kecuali jika yang diserang adalah individu secara personal.(gb)

Dilihat : 33
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS, JAKARTA – Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memukul dan…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…

Lampung Lembaga pendidikan yang sudah berdiri sejak 2014, Lampung Cerdas, membantah…

SIRANEWS.COM – Denpasar I Wayan Mudana (59), mantan Kepala Lembaga…