16219632750386916934

Kedapatan Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik, Kadis Perkimtan Beri Sanksi dan Pembinaan kepada Oknum Anak Buahnya

siranews.com - 10/04/2025, 08:32 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG_20250410_082703
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti pemberitaan dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025.

Dalam berita yang beredar, terdapat kendaraan berplat merah dengan Jenis Mitsubishi Expander No. Pol B 1600 KQN melintas di jalan raya pada masa liburan dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H /2025.

Atas pemberitaan yang beredar, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto bersama Inspektorat telah memanggil kepala Bidang Pertanahaan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri ” ucap Hudi.

Hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kendaraan dinas digunakan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025, lalu disimpan di rumah pribadinya.

Kemudian saat libur cuti bersama pada 1 April 2025 kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area Parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku.

Diketahui, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (jf)

 

Dilihat : 104
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM –  JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur…

SIRANEWS.COM – KAB.BEKASI Wardi, pria yang sebelumnya memakai kaos hitam…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk sejumlah orang yang…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Sebanyak 42 bangunan liar (bangli) yang…