16219632750386916934

Terkait Laporan LSM SIRA Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Serang–Cicau, Jawaban Tertulis Kejari Kabupaten Bekasi Mengecewakan!

siranews.com - 07/04/2025, 09:12 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0407_171742
16931589306954773823

  • SIRANEWS.COM, KAB BEKASI: – Pelaksanaan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1” yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 menyemburkan aroma kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dugaan penyimpangan itu telah dilaporkan LSM SIRA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, namun jawaban penegak hukum tidak memuaskan.

    Menurut Ketua Umum LSM SIRA Erikson Manalu, proyek dengan nilai pagu sebesar Rp3,5 miliar, nilai HPS sebesar Rp3.312.841.115, dan nilai kontrak/harga terkoreksi sebesar Rp3.086.517.892,76 tersebut dikerjakan CV Mancur Berdikari. Perusahaan ini berlamat di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Menurutnya, laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dilayangkan ke Kejari Kabupaten Bekasi pada Juli 2024 dengan Nomor: 0191// LAP-INF// DPP/LSM-SIRA//VII//2024 perihal Laporan Informasi.

    Namun, katanya, jawaban dari Kejari terkesan sangat seremonial. Jawaban diterima LSM SIRA pada 31 Desember 2024 Nomor: B-4385/M.2.31/Fd.1/12/2024 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Penyimpangan Berpotensi Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Serang-Cicau Paket I bersumber APBD Kabupaten- Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2022.

    Di mana dari hasil telaah atau sebagai hasil pemeriksaan dan/atau sebagai SP2HP menyatakan dengan dua poin. Pertama, Kejaksaaan RI dhi: Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai institusi penegak hukum tetap berkewajiban menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merupakan bentuk implementasi peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis atas laporan informasi pengaduan dari Saudara H Erikson Manalu selaku Ketua Umum LSM SIRA.

    Kedua, bahwa laporan pengaduan dari Ketua DPP LSM SIRA Nomor.0191/LAP-INF/DPP LSM SIRA/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 telah dilakukan penelitian informasi/data dengan kesimpulan, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

    Menurut Erikson, secara asas hukum memang adalah mutlak hak penyidik menjawab secara lisan atau tertulis dalam hal ini Kejari Kabupaten Bekasi cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Erikson mengaku sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas respons tersebut walau sangat terkesan seremonial.

    Surat dari Kejari juga kurang memberikan informasi yang sifatnya hasil penelitian informasi dan penyelidikan sebagai fakta konkret yang tidak konsideran dan sekaligus yang dapat membantahkan seluruh isi materi laporan LSM SIRA.

    Yaitu, atas “dugaan penyimpangan” yang sama artinya dengan “perbuatan curang”, sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal realisasi fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan realiasi keuangan.

    Padahal, LSM SIRA telah melampirkan alat bukti berupa poto sebagai fakta lapangan serta proses tahapan pelaksanaan pekerjaan yang “patut diduga kuat” tidak direalisasikan sesuai dengan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak sebagai kontraktual yang final untuk digunakan sebagai acuan dasar atau landasan dalam pelaksanaan teknis pada kegiatan proyek pekerjaan rekonstruksi proyek dimaksud.

    Menurut Erikson, sebagai organisasi non pemerintah (ornop) dan /atau non government organization (NGO), LSM SIRA memang tidak memiliki hak dan kapasitas sebagai penyidik. Juga tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau investigasi. Hal itu mutlak sebagai hak atau ranah aparat penegak hukum (APH).

    “Namun kita memiliki hak pengawasan sekaligus pelaporan/pengaduan mengatasnamakan masyarakat luas seperti laporan LSM SIRA ke Kejari,” tegasnya.

    Ketua Umum LSM SIRA itu juga mejelaskan Sebagai masyarakat madani, LSM SIRA memiliki hak mengajukan gugatan perdata dengan cara class action dan gugatan citizen lawsuit sebagai gugatan terhadap pemerintah/penyelenggara negara yang dianggap lalai dalam memenuhi hak-hak publik. (TIM REDAKSI)

  • Dilihat : 110
    Posted in

    Pilihan Untukmu

    Terkini Lainnya

    2454508517297539246

    Berita Terpopuler

    8757045993072833240

    Now Trending

    LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

    SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

    Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

    SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

    KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

    SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

    Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

    SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

    Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

    SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

    Mungkin Anda melewatkan ini

    SIRANEWS.COM – JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bergerak cepat…

    SIRANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 1 unit sepeda…

    SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Seorang ibu warga Kabupaten Bekasi menyampaikan…

    SIRANEWS.COM, JAKARTA – PRESIDEN Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya…