siranews.com - 14/04/2025, 18:26 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 1 unit sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Jenisnya Royal Enfield, sepeda motor asal Inggris yang terkenal dengan motor-motor klasik dan cruise. Dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 29 Februari 2024, Kang Emil memang mengaku menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Ada yang skuter matik hingga moge.
Yang menarik untuk disimak, Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 ditaksir seharga Rp 78 juta. Kang Emil sendiri mengaku membeli moge tersebut menggunakan dana pribadi. Bukan hibahan atau hadiah.
Dalam postingan instagramnya, Ridwan Kamil kerap menunggangi Royal Enfield Classic Battle Green, moge bernuansa militer dengan mesin berkapasitas 500 cc. Warnanya hijau tua mirip ala tentara perang.
Soal kemampuan tempur mesinnya, motor ini memiliki jantung berkapasitas 499cc, satu silinder, 4 tak, dengan pendingin udara. Di atas kertas motor ini mampu menyemburkan tenaga maksimumnya 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.
Ketika menggeledah rumah RK pada Maret 2025, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satunya adalah motor. Penggeledahan ini terkait korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. Ia mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
Sejauh ini dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni, Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.