siranews.com - 30/07/2025, 12:25 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI
Pembangunan Bendung / Pintu Air BS.H.O, batas Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung dan Desa Kali Jaya Kecamatan Cikarang Utara yang di kerjakan kontraktor PT NAULI LESTARI JAYA, dinilai telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini dialami langsung oleh Kepala Kordinator Jawa – Barat DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna bersama Arif wartawan SIRA News pada Selasa 29 Juli 2025 saat hendak melakukan tupoksi mereka masing masing dalam ikut serta pengawasan sebagai bentuk sosial kontrol dalam proyek pembangunan Bendung Pintu Air dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) senilai Enam Puluh Tujuh Milyar Rupiah lebih. Dihadapan para awak Media Yusuf langsung kontak Erik Manalu Ketua Umum LSM SIRA melalui telepon Whatsapp yang sedang berada di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Erik menyebut bahwa bila harus ada rekomendasi atau ijin dari pihak dinas terkait perihal pengawasan realisasi fisik pekerjaan di lapangan, khusus nya pekerjaan kontruksi jalan atau jembatan dan pengairan itu sama artinya telah terjadi upaya pembodohan masyarakat dan itu murni uang rakyat dan bukan uang pribadi baik Dinas terkait atau Pemborong/Kontraktor tersebut. “Jadi jangan didiamkan lanjutnya harus terus diawasi dan hal ini menambah preseden buruk bagi semua pihak, khususnya para pihak yang telah berkontraksi secara kontraktual dan mengikat, baik itu dengan cara lelang terbuka ataupun e catalog, jadi itu semua adalah upaya yang tidak terpuji dan bahkan telah mengangap dirinya super power dan tidak dapat tersentuh oleh hukum, setiap individu sama dihadapan hukum, maka hal ini akan terus kita awasi dan gaungkan seperti apa sesungguhnya hambatan-hambatan di lapangan saat pengawasan Realisasi Fisik Pekerjaan, sekali lagi itu bukan uang pribadi para pihak yang telah berkontrak, tetapi uang rakyat yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025,maka dengan kejadian ini, sudah sepatutnya menjadi pertanyaan besar, bagaimana tahapan -tahapan proses teknis pekerjaan yang diaplikasikan, apakah telah sesuai dengan RAB yang tertuang dalam Dokumen Kontrak, sebagai kontraktual yang mengikat, ” tegasnya. Selasa (29/07/2025) Kordinator Jabar LSM SIRA beserta Arif dari Jurnalis siranews.com,kami melakukan tupoksi masing masing dengan tugas sebagai sosial kontrol pada kegiatan pembangunan yang menurut kami bisa di sebut Mega Proyek karena anggaran yang sangat fantastis, akan tetapi tugas kami untuk meliput kegiatan dan pengawasan di lokasi konstruksi tidak di perbolehkan oleh pihak security, dengan alasan yang tidak masuk akal. Bebernya. “Kami di larang dengan dalih tidak boleh masuk ke lokasi kalau tidak ada izin atau rekomendasi Dinas terkait yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) hal itu terlontar setelah security tersebut menghubungi seseorang yang kami duga kuat atasannya. Sangat dan sungguh Erik Manalu selaku Ketua Umum Suara Independen Rakyat Adil (LSM SIRA) menambahkan,” UU KIP mengatur dan menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan sarana informasi (direksi meet) dan salah satu poin penting dalam UU KIP yakni Hak Informasi, hak setiap orang mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.Bukan seperti pihak kontraktor PT.NAULI LESTARI JAYA, patut kita pertanyakan,” jelasnya. “Bukan hanya UU KIP yang sudah di labrak, akan tetapi UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, itu terlihat jelas dan nyata dilakukan pada saat di lokasi terhadap Wartawan media Online siranews.com yaitu bernama Arif,di larang untuk meliput, maka dengan itu Kontraktor Pelaksana yang telah berkontrak sudah melanggar UU PERS. Dimana beberapa poin yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak – hak penyelenggaraan serta menjamin kemerdekaan PERS sebagai hak asasi setiap warga Negara Indonesia. Poin penting dalam UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya sensor, pembredelan, dan atau pelarangan penyiaran terhadap pers Nasional.Dan saya selaku ketua Umum
“IRONIS” menurut saya, proyek yang berasal dari Dinas yang kita tahu berasal dari uang rakyat tapi kami tidak boleh turut serta mengawasi, ada apa dengan proyek ini..??? tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi kami selaku lembaga sosial masyarakat dan tentunya ini juga sudah menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),” terang Yusuf.
LSM SIRA akan mengambil langkah terkait hal ini, yang jelas ini sudah menjadi pelanggaran serius yang harus segera kita sikapi,” Tandasnya.