siranews.com - 24/04/2025, 07:24 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Realisasi pembangunan proyek jembatan Kampung Rawa Banteng RT 001/002, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga kuat melenceng dari rencana. Pasalnya, sesuai hasil observasi LSM SIRA di lapangan, beberapa tahapan pekerjaan tak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Proyek yang bersumber dari ABPD Kabupaten Bekasi TA 2021 memiliki pagu anggaran sebesar Rp399.919.520, nilai HPS sebesar Rp396.788.344, dan harga kontrak sebesar Rp354.450.852, ditengarai dipermainkan sedemikian rupa oleh pemborong untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, proyek yang dikelola Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) dan dimenangkan CV Budi itu diperkirakan tidak bertahan lama.
Berdasarkan pengamatan Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, berbagai item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak tampaknya tidak direalisasikan kontraktor. Berdasarkan hasil pengawasan dan observasi di lapangan, diduga kuat terjadi penyimpangan bahkan berimplikasi pada dugaan “fiktif”.
Misalnya tahapan pekerjaan tanah, yang meliputi anti rayap, galian tanah untuk pondasi, urug tanah, urug pasir, tahapan penimbunan tanah yang dipadatkan kembali, serta pembuangan bekas tanah galian. Yang terakhir pelaksanaan lantai kerja atau rabat beton, namun tahapan pekerjaan tersebut diduga kuat tidak direalisasikan.
Selanjutnya pekerjaan abutmen jembatan, di mana di kedua sisi ujung jembatan yang berfungsi menahan tanggul atau beban jembatan (beban mati) atau yang melintas di atasnya (beban hidup), yang fungsi utamanya menyalurkan beban vertikal maupun horizontal dari struktur bangunan atas ke struktur bangunan bawah pondasi jembatan, sekaligus menahan beban angin dengan rencana spesifikasi teknis serta ukuran, diduga kuat tidak dilaksanakan pada tahapan pekerjaan struktur jembatan. Yaitu, angkur DIA 19mm, bearing PAD, balok induk WF 400 x 200, diafragma WF 200 x 100, besi siku 50 x 50, dan steel deck dengan T.0,75mm, juga diduga kuat tidak dilaksanakan.
Termasuk pada item pekerjaan bangunan retaining wall (TPT) penulangan besi menggunakan beton ready mix mutu K.350 menggunakan pasangan batu lonengan, diduga kuat tidak dilaksanakan pada struktur rehabilitasi jembatan. Selanjutnya pada tahapan pekerjaan perkerasan bahu jalan lingkup pekerjaan spesifikasi teknis untuk jalan pendekat, mulai dari pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB) menggunakan batu kapur ketebalan agregat B batu pecah tersaring dengan ketebalan 20 cm rencana.
Demikian juga pekerjaan lapis pondasi atas (LPA) agregat A batu pecah tersaring ketebalan 15cm rencana, beton BO 5cm serta tahapan terakhir rigit beton 25cm sesuai gambar rencana. Yaitu perkerasan kaku ready mix mutu K.350 NFA dan pembesian dowel, pembesian tiebar dan pembesian wiremesh, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam gambar rencana, RKS maupun seluruh isi dokumen kontrak yang final sebagai kontraktual yang mengikat.
Seharusnya pekerjaan sesuai uraian surat perjanjian, rencana kerja maupun syarat-syarat spesifikasi teknis, serta kerangka acuan kerja (KAK) pada saat observasi Tahun 2022, di mana jalan kini pendekat sudah pada hancur dan tidak lagi melekat dengan rigit beton lama. Hal ini sangat bertentangan dengan mekanisme peraturan pada saat pelaksanaan rehabilitasi Jembatan Kampung Rawa Banteng RT 001/002.
Sejatinya bagian dari pekekjaan utama merupakan hal krusial dalam pembangunan rehabilitasi jembatan dimaksud. Namun tampaknya tidak direaliasikan lantaran pada tahun tersebut merupakan musim covid-19. Ironisnya, momen ini menjadi kesempatan bagi para oknum terkait untuk melakukan penyimpangan dalam realisasi fisik pekerjaan. Pelaksanaannya tidak selaras dengan yang tertuang pada gambar dan RKS, spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen kontrak yang final sebagai kontraktual yang mengikat.
“Hal ini semakin memperkuat keyakinan kami sebagai sosial kontrol dan organisasi masyarakat madani yang independen, yang salah satu fungsi utamanya melakukan pengawasan pembangunan. Dalam pelaksanaan proyek ini, patut diduga kuat terjadi indikasi “perbuatan melawan hukum” yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Perbuatan mereka mengarah serta berimplikasi pada tindakan penyalahgunaan wewenang/jabatan, yakni secara bersama-sama/bersekongkol dalam kegiatan rehablitasi jembatan Kampung Rawa Banteng,” tandasnya.
Ia menambahkan, ulah para oknum yang terlibat tidak menutup kemungkinan berpotensi pada perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk memenuhi hak jawab para pihak, LSM SIRA sudah melayangkan surat kalrifikasi/konfirmasi pada Mei 2022 lalu dengan nomor: 0133/KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/V/2022, perihal: KLAR/KONF dugaan penyimpangan berpotensi “KORUPSI” pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Kampung Rawa Banteng RT 001/RW 002 APBD Kabupaten Bekasi TA 2021. Sayangnya Kepala DSDABMBK Kabupaten Bekasi tak merespon surat tersebut. (TIM REDAKSI)