16219632750386916934

Proyek Jembatan Kampung Rawa Banteng Disinyalir Jadi Bancakan Pemborong dan Pengawas

siranews.com - 24/04/2025, 07:24 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0424_070507
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI

Realisasi pembangunan proyek jembatan Kampung Rawa Banteng RT 001/002, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diduga kuat melenceng dari rencana. Pasalnya, sesuai hasil observasi LSM SIRA di lapangan, beberapa tahapan pekerjaan tak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Proyek yang bersumber dari ABPD Kabupaten Bekasi TA 2021 memiliki pagu anggaran sebesar Rp399.919.520, nilai HPS sebesar Rp396.788.344, dan harga kontrak sebesar Rp354.450.852, ditengarai dipermainkan sedemikian rupa oleh pemborong untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, proyek yang dikelola Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK)  dan dimenangkan CV Budi itu diperkirakan tidak bertahan lama.

Berdasarkan pengamatan Ketua Umum LSM SIRA Erik Manalu, berbagai item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak tampaknya tidak direalisasikan kontraktor.  Berdasarkan hasil pengawasan dan observasi di lapangan, diduga kuat terjadi penyimpangan bahkan berimplikasi pada dugaan “fiktif”.

Misalnya tahapan pekerjaan tanah, yang meliputi anti rayap, galian tanah untuk pondasi, urug tanah, urug pasir, tahapan penimbunan tanah yang dipadatkan kembali, serta pembuangan bekas tanah galian. Yang terakhir  pelaksanaan lantai kerja atau rabat beton, namun tahapan  pekerjaan  tersebut diduga kuat tidak direalisasikan.

Selanjutnya pekerjaan abutmen jembatan, di mana di kedua sisi ujung jembatan yang berfungsi menahan tanggul atau beban jembatan (beban mati) atau yang melintas di atasnya (beban hidup), yang fungsi utamanya menyalurkan beban vertikal maupun horizontal dari struktur bangunan atas ke struktur bangunan bawah pondasi jembatan, sekaligus menahan beban angin dengan rencana spesifikasi teknis serta ukuran, diduga kuat tidak dilaksanakan pada tahapan pekerjaan struktur jembatan. Yaitu, angkur DIA 19mm,  bearing  PAD,  balok induk WF 400 x 200, diafragma  WF 200 x 100, besi siku 50 x 50, dan steel deck dengan T.0,75mm, juga diduga kuat tidak dilaksanakan.

Termasuk pada item pekerjaan bangunan retaining wall (TPT) penulangan besi menggunakan beton ready mix mutu K.350 menggunakan   pasangan batu lonengan, diduga kuat tidak dilaksanakan pada struktur rehabilitasi  jembatan. Selanjutnya pada tahapan pekerjaan perkerasan bahu jalan lingkup pekerjaan spesifikasi teknis untuk jalan pendekat, mulai dari pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB) menggunakan batu kapur ketebalan  agregat B batu pecah tersaring dengan ketebalan 20 cm rencana.

Demikian juga pekerjaan lapis pondasi atas (LPA) agregat A batu pecah tersaring ketebalan 15cm rencana, beton BO 5cm serta tahapan terakhir rigit beton 25cm sesuai gambar rencana. Yaitu perkerasan kaku ready mix mutu K.350 NFA dan pembesian dowel, pembesian tiebar dan pembesian wiremesh, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam gambar rencana, RKS maupun seluruh isi dokumen kontrak yang final sebagai kontraktual yang mengikat.

Seharusnya pekerjaan sesuai uraian surat perjanjian, rencana kerja maupun syarat-syarat spesifikasi teknis, serta kerangka acuan kerja (KAK) pada saat observasi  Tahun 2022, di mana jalan kini pendekat  sudah pada hancur dan tidak lagi melekat dengan rigit beton lama.  Hal ini sangat bertentangan dengan mekanisme peraturan pada saat pelaksanaan rehabilitasi Jembatan Kampung Rawa Banteng RT 001/002. 

Sejatinya bagian dari pekekjaan utama merupakan hal krusial dalam pembangunan rehabilitasi jembatan dimaksud. Namun tampaknya tidak direaliasikan lantaran pada tahun tersebut merupakan musim covid-19. Ironisnya, momen ini menjadi kesempatan bagi para oknum terkait untuk melakukan penyimpangan dalam realisasi fisik pekerjaan. Pelaksanaannya tidak selaras dengan yang tertuang pada gambar dan RKS, spesifikasi teknis yang ada dalam dokumen kontrak yang final sebagai kontraktual yang mengikat.

“Hal ini semakin memperkuat keyakinan kami sebagai sosial kontrol dan organisasi masyarakat madani yang independen, yang salah satu fungsi utamanya melakukan pengawasan pembangunan. Dalam pelaksanaan proyek ini, patut diduga kuat terjadi indikasi “perbuatan melawan hukum” yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Perbuatan mereka mengarah serta  berimplikasi pada tindakan penyalahgunaan wewenang/jabatan, yakni secara bersama-sama/bersekongkol dalam kegiatan rehablitasi jembatan Kampung Rawa Banteng,” tandasnya.

Ia menambahkan, ulah para oknum yang terlibat tidak menutup kemungkinan berpotensi pada perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk memenuhi hak jawab para pihak, LSM SIRA sudah melayangkan surat kalrifikasi/konfirmasi pada Mei 2022 lalu dengan nomor: 0133/KLA-KONF/DPP/LSM-SIRA/V/2022, perihal: KLAR/KONF dugaan penyimpangan berpotensi “KORUPSI” pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Kampung Rawa Banteng  RT 001/RW 002 APBD Kabupaten Bekasi TA 2021. Sayangnya Kepala DSDABMBK  Kabupaten Bekasi tak merespon surat tersebut. (TIM REDAKSI)

Dilihat : 133
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, Presiden…

SIRANEWS.COM –  SEMARANG Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Proyek peningkatan jalan lingkungan TPA Sampah…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Tiga lingkungan RW di Kelurahan Pejuang Kecamatan…