siranews.com - 24/07/2025, 10:16 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — JAKARTA
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan pimpinan cabang salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) berinisial MS di Sunter, Jakarta Utara sebagai tersangka. MS diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada salah satu bank Himbara di Sunter, Jakarta Utara, pada periode 2022-2023. “Pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.656.387.573 atau Rp 35,6 miliar lebih,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025). Sudi mengatakan, melalui pemberian fasilitas tersebut, MS mendapatkan berbagai hadiah dari sejumlah debitur. Di antaranya seperti, fasilitas kebutuhan pribadi, mobil Toyota Alphard, dan uang sekitar Rp 400 juta. “Semua itu diterima sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan,” kata Sudi. Tindak pidana korupsi ini terbongkar usai petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa MS melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Seperti memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lain yang tidak sesuai ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK). Di sisi lain, MS juga terbukti tidak melakukan verifikasi yang berkaitan dengan analisis dan pre-screening yang dilakukan oleh relationship manager. Atas perbuatannya, MS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kini, MS pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak Senin, (21/7/2025).(kmp)