16219632750386916934

Pimpinan Cabang Bank di Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 35,6 Miliar

siranews.com - 24/07/2025, 10:16 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

5d9b078acb6224f8babe68e7243b793ce42cf2368e892ebc1732872cadcff0e2.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — JAKARTA

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan pimpinan cabang salah satu Himpunan Bank Negara (Himbara) berinisial MS di Sunter, Jakarta Utara sebagai tersangka.

MS diduga korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada salah satu bank Himbara di Sunter, Jakarta Utara, pada periode 2022-2023.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 35.656.387.573 atau Rp 35,6 miliar lebih,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Sudi mengatakan, melalui pemberian fasilitas tersebut, MS mendapatkan berbagai hadiah dari sejumlah debitur.

Di antaranya seperti, fasilitas kebutuhan pribadi, mobil Toyota Alphard, dan uang sekitar Rp 400 juta. “Semua itu diterima sebagai tanda terima kasih dari nasabah yang berkepentingan,” kata Sudi.

Tindak pidana korupsi ini terbongkar usai petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa MS melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Seperti memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lain yang tidak sesuai ketentuan Konsep Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK). Di sisi lain, MS juga terbukti tidak melakukan verifikasi yang berkaitan dengan analisis dan pre-screening yang dilakukan oleh relationship manager.

Atas perbuatannya, MS dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kini, MS pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak Senin, (21/7/2025).(kmp)

Dilihat : 55
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan…

SIRANEWS.COM – HARGA emas batangan yang dijual PT Aneka Tambang…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary…