16219632750386916934

Mantan Walikota Semarang dan Suaminya Didakwa Terima Suap & Gratifikasi Rp9 Miliar

siranews.com - 21/04/2025, 17:30 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250421-WA0108
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – SEMARANG

Mantan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibukota Jawa Tengah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025), mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda

Pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan Direktur PT Chimader 777 Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dari Martono yang dijanjikan memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023, kata jaksa, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.

Sementara Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar.

Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin Basri bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G Rahayu dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Hevearita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan itu kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang. (ant)

Dilihat : 130
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – PALEMBANG Polrestabes Palembang menahan seorang mantan anggota DPRD…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Gubernur Jakarta Pramono Anung menilai permintaan maaf PT…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Belakangan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertindak…