siranews.com - 10/04/2025, 09:50 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM, PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Fitrianti Agustinda (FA), mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang, dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS), yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan setelah dilakukan penyidikan intensif berdasarkan dua alat bukti yang sah. “Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Hutamrin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Hutamrin menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama tentang perubahan atas undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti Agustinda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
Penyidikan ini masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Palembang berjanji untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan koridor yang berlaku. (Red)