16219632750386916934

Mantan Wakil Walikota dan Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Oleh Kejari Palembang

siranews.com - 10/04/2025, 09:50 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

634ab3db0020b9068a2e08f9dff6d631388191aaf1ef649250c4479b1cd3a75e.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM, PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020 hingga 2023.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Fitrianti Agustinda (FA), mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus eks Ketua PMI Kota Palembang, dan suaminya, Dedi Sipriyanto (DS), yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang sekaligus mantan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut telah ditetapkan setelah dilakukan penyidikan intensif berdasarkan dua alat bukti yang sah. “Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Hutamrin menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Hutamrin menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama tentang perubahan atas undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti Agustinda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas 1 A Palembang.

Penyidikan ini masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Palembang berjanji untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan koridor yang berlaku. (Red)

Dilihat : 22
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Pembangunan beberapa titik kegiatan di Desa…

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Kepala kordinator Jawa – Barat LSM…

SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI Seorang warga yang hendak mencari ikan…

SIRANEWS.COM — JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur…