siranews.com - 24/07/2025, 13:15 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KOTA BEKASI
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi resmi di laporkan LSM SIRA, ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Selasa 23/7/2025. Erik menyebut bahwa historis dan kronologis yang tertuang dalam materi laporan, berisi adanya dugaan perbuatan secara melawan hukum, dalam hal ini salah satunya adalah tahapan pekerjaan yang diduga “fiktif” dan yang kedua tahapan pekerjaan lainnya yang tentunya itu sudah menjadi ranahnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (penyidik). ” Jadi dalam hal materi laporan kami tidak dapat menyebutkan titik -titik tahapan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti tahapan pembongkaran misalnya, sehingga menambah menguapnya anggaran dengan cara “penipuan” yang dilakukan para pihak terkait secara bersekongkol bersama-sama dan saling menutup mata, karena sejatinya demikian, maka hal itu sengaja dibiarkan dan itu salah satu yang kerap dilakukan para pihak oknum terkait dalam hal implementasi fisik pekerja an dan realisasi keuangan. ungkap, Erik, Ketua Umum LSM SIRA. ” Sesuai dalam hal tatalaksana surat antar instansi, tentunya sebelumnya sudah kita lakukan surat klarifikasi/konfirmasi pada Dinas terkait sebagai bentuk hak ruang jawab, namun tak kunjung direspon, sehingga menambah keyakinan kami, bahwa persekongkolan itu nyata terjadi dan bagi kami, ada sebuah prinsip, dimana setiap kebenaran akan mencari jalannya sendiri, ” tandasnya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak PTSP Kejari Kota Bekasi.