siranews.com - 21/04/2025, 18:53 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI
Koordinator Lapangan Jawa Barat DPP LSM SIRA melontarkan kritikan pedas kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, titik pembangunan lening saluran air seharusnya dilakukan Kampung Teko RW 05, malah dikerjakan di Kampung Telukhaur RW 06 Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
“Ini jelas merupakan kelalaian dari pihak DSDABMBK yang harus dipertanggungjawabkan. Termasuk konsultan pengawas maupun kontraktor dalam menentukan titik koordinat sebuah kegiatan. Seharusnya tidak boleh ada kesalahan realisasi fisik di lapangan. Sebab sudah final, kecuali ada adendum kontrak. Seharusnya mereka saling berkoordinasi di lapangan. Kejadian ini sangat memalukan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas,”ujar Yusuf, Kepala Koordinator Lapangan Jawa Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA).
Di lokasi kegiatan, Senin (21/4/2025), Yusuf menambahkan, selain kesalahan titik, tampak jelas bahwa kegiatan tersebut pun tidak sesuai spek. “Salah satunya material menggunakan culmix, tidak menggunakan mixer sesuai rencana. Pemasangan batu juga tidak menggunakan pondasi atau sepatu, yang berisiko bangunan rentan bakal segera ambruk atau roboh,” paparnya.
Para pekerja pun tidak memakai alat pelindung diri (APD) ketika bekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 8 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai SNI dan kewajiban pekerja pula untuk menggunakannya.
Masih kata Yusuf, anggaran proyek ini berasal dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dan digelontorkan melalui dinas PSDA/ DSDABMBK senilai Rp.477.522.000.Nomor SPMK :PG.0003.3.3/293.239/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025. Waktu pelaksanaannya 120 hari kalender oleh PT Bintang Jaya Global sebagai pemenang tender.
Ia menegaskan, dengan nilai anggaran yang sangat fantastis, seharusnya pihak kontraktor dan pelaksana lebih memperhatikan kualitas dan mutu. “Jangan sekadar mencari keuntungan sebesar- besarnya. Konsultan pengawas pun harus proaktif memonitoring kegiatan, mengarahkan, dan menyampaikan teguran ketika terlihat ada ketidaksesuaian dalam hasil pekerjaan,”tutup Yusuf.
Di tempat terpisah, Sekjen LSM GMBI Kecamatan Pebayuran Samsudin menyampaikan, kesalahan titik lokasi proyek tersebut merupakan kecerobohan pengawas dan konsultan atau petugas di lapangan dalam menunjuk titik koordinat. “Hendaknya petugas yang diutus Dinas berkoordinasi dengan wilayah untuk mengkroscek, agar hal seperti ini tidak terjadi,” katanya.
Walaupun akan ada pengalihan lokasi ke tempat lokasi yang sebenarnya, tapi kan ini sudah tidak profesional. Juga akan memulai proses pembuatan berita acara kesepakatan bersama,” terang bang SAM, sapaan akrabnya. (arip)