16219632750386916934

Lahan TKD Sukamurni Babaliut, Diduga Disewakan dan Digadaikan ke Pihak Lain, LSM SIRA Jabar Bakal Adukan ke APH

siranews.com - 22/04/2025, 13:52 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

Screenshot_2025_0422_135617
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI

Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) Sukamurni seluas 4.000m2 babaliut. Lahan tersebut diduga disewakan oknum Kepala Desa setempat kepada seseorang. Parahnya, kemudian pindah tangan menjadi barang gadaian kepada pihak lain.

Sinyalemen tersebut dikemukakan Kepala koordinator Jabar DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil (SIRA) Yusuf Supriatna kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Yusuf mengaku sudah mengantongi alat bukti berupa kwitansi yang di dalamnya ada perjanjian gadai tanah sawah seluas 4.000m2 dengan nilai Rp60 juta. Bahkan juga masyarakat Desa Sukamurni yang bersaksi.

Dikatakan, TKD Sukamurni tersebut beberapa waktu lalu disewakan Kepala Desa kepada seorang oknum berinisial A alias L seluas kurang lebih 3 hektar. Biaya sewanya sebesar Rp5 juta/musim dari tahun 2019 sampai 2025.
“Ironisnya, A alias L kemudian menggadaikannya sebesar Rp60 juta. Informasi ini saya peroleh dari warga yang enggan disebut namanya,” katanya.

Masih menurut Yusuf, gadai-menggadai lahan milik desa jelas merupakan pelanggaran hukum dan aturan tentang TKD. Hal tersebut diatur dalam Permendagri pasal 15 ayat 1, ayat 4 Tahun 2007. Menggadai TKD juga mengabaikan Perda Kabupaten Bekasi No 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta pelanggaran Perda Kabupaten Bekasi No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tak hanya itu, juga melabrak Perbup Kabupaten Bekasi No 18 Tahun 2021 tentang Tatacara Pemeliharaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah.

Namun demikian, kata Yusuf, tidak menutup kemungkinan upaya tersebut dapat dijerat pidana pasal 372 dan pasal 378 (penipuan dan penggelapan), apabila ada upaya para pihak terkait memanipulasi data aset desa.

Tentu saja pelanggar hukum pasti ada konsekwensinya melanggar hukum pidana, perdata, atau sanksi adminstrasi. “Saya selaku Kepala Koordinator Jabar LSM SIRA, akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejari, atau aparat penegak hukum (APH) lainnya. Saya juga akan berkoordinasi dengan Dinas PMD agar permasalahan ini jangan dibiarkan, namun perlu penanganan dan tindakan tegas agar Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik. Bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),”imbuhnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Namat alias T terus terang mengakui bahwa dirinya pemegang gadai dari A alias L sebesar Rp60 juta. “Waktu itu saya pegang gadai masih sawah milik A pribadi, namun sekarang ditukar garapan dan saya nggak tau kalau itu tanah TKD,” pungkasnya. (rif)

Dilihat : 28
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan…

SIRANEWS.COM – Peringatan bagi umat manusia. Pada dekade berikut dari…

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Pelaksananaan pembangunan Kantor UPTD Pengelola Tata…