16219632750386916934

KPK Usut Rekayasa Pengadaan Kasus Korupsi Bank BJB

siranews.com - 21/04/2025, 17:20 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG-20250421-WA0107
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – JAKARTA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rekayasa pengadaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) 2021–2023.
Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (21/4/4025) mengatakan, pengusutan dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB, Kamis (17/4/2025).

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan serta peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021 hingga 2023,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (17/4/2025) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketiga saksi tersebut berinisial DHD, WW, dan RHA.
DHD diketahui merupakan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022.
Kemudian WW adalah Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, sedangkan RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. (ant)

Dilihat : 27
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – REKAYASA lalu lintas satu arah (one way) secara…

SIRANEWS.COM – KEPRI Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Pernah jadi tersangka, Hadi Poernomo dikabarkan jadi Penasihat Khusus Presiden…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk…