siranews.com - 03/06/2025, 13:51 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023.
Penyitaan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono dalam kapasitasnya sebagai terperiksa, Senin (2/6).
“Saudara Suhartono hadir. Penyidik melakukan penyitaan dokumen. (Tidak ada pemeriksaan atau pertanyaan materiil),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Adapun Suhartono mengaku ditanyakan penyidik dengan delapan pertanyaan. Kata dia, pertanyaan tersebut masih bersifat normatif.
“Cuma sekitar 8 (pertanyaan) atau berapa masih normatif gitu,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6).
Dia enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
Suhartono mengklaim tidak mengetahui perkara tersebut secara rinci.
“Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini. Saya enggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK,” imbuhnya.
KPK seyogianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lain atas nama Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019- 2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025). Namun, yang bersangkutan absen.
“Saudara Haryanto tidak hadir. Yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS,” kata Budi.
Sementara itu, penyidik KPK mendalami aliran uang diduga terkait dengan kasus ini berikut para penerimanya lewat dua orang saksi yang diperiksa kemarin.
Kedua orang tersebut ialah Pengantar Kerja Ahli Madya Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker bulan September 2024-2025 Rizky Junianto.
Teruntuk Rizky, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dari penggeledahan di rumahnya.
“Saksi didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ungkap Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. Barang bukti tersebut sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Belasan kendaraan tersebut disita penyidik setelah menggeledah sejumlah tempat seperti Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan hingga rumah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara di wilayah Jabodetabek.
KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total tersangka delapan orang.
“Untuk pihaknya secara detail nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ucap Budi.(ryn)