siranews.com - 08/05/2025, 15:32 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP.
“Atas nama NGA, Fungsional Perikanan pada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada KKP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
NGA diketahui merupakan Fungsional Perikanan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP bernama Nugroho Aji.
Pada pekan ini, Rabu (7/5), KPK memanggil seorang notaris bernama Christina Dwi Utami sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Ditjen PSDKP KKP pada tahun anggaran 2012–2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant).