siranews.com - 05/09/2025, 17:39 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KAB. BEKASI
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air ( P3 – TGAI ) tentunya menjadi harapan para petani dalam penggunaan dan pengaturan air untuk kebutuhan sawah mereka. Namun pekerjaan yang ada di desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi yang di kerjakan kelompok tani Rapih Maju Satu mendapat sorotan serius dari Kepala Kordinator lapangan Jawa – Barat DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna. Jumat 05 September 2025, dihadapan awak Media Online Yusuf menyampaikan,” kegiatan tersebut saya duga hanya menjadi ajang bisnis keuntungan kelompok, karena dalam penggunaan material batu bekas masih dipakai, di gunakan kembali untuk di pasang dengan cara di pendam di gunakan sebagai pondasi,”jelasnya. Masih sambungnya,”tentunya hal ini jelas sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai RAB.Saat di lokasi kegiatan saya konfirmasi pada para pekerja dan mereka membenarkan kalau batu bekas masih digunakan.Harusnya TPM tidak membiarkan hal ini terjadi, ada apa..?? Apakah telah terjadi kongkalikong antara kelompok tani dan TPM, tentunya ini juga menjadi dugaan. “Saya selaku kepala kordinator lapangan Jawa – Barat DPP LSM SIRA sangat menyayangkan perihal ini, para kelompok tani sendiri terindikasi pelaku kecurangan dalam sebuah kegiatan yang seharusnya lebih mementingkan masyarakat dalam hasil pekerjaan supaya awet dan kuat, dan tentunya dapat di rasakan manfaatnya oleh para petani.Bukan ini malah melakukan tindakan yang tidak pantas dan tidak sesuai spesifikasi dan RAB.Dan tentunya juga hendaknya TPM lebih serius dalam pengawasan dan bimbingan, bukan hanya sekedar kegiatan asal jadi. “Juga dalam pemasangan boplang, hanya tegak lurus,di bentang mengunakan dua potong kayu kaso untuk tuk tarikan ukuran benang sementara boplang sendiri berperan penting dalam kegiatan tersebut untuk menentukan garis lurusnya bangunan dan pungsi lainya untuk menjepit pemasangan batu yang masih basah agar tidak mudah goyah roboh dengan diameter jarak panjang yang sudah di tentukan.Di tambah lagi dengan pelanggaran para pekerja tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri bahkan ada yang telanjang kaki ( APD ) dalam kegiatan.Hal tersebut wajib di pakai demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang sudah di atur dalam UU No.1 Tahun 1970 dan yang lebih relevan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan tentang hak tenaga kerja dan PP No.50 Tahun Tahun 2012 yang mengatur sistem management K3 di minta pihak BBWSC bertanggung jawab untuk terjun kelokasi kegiatan dan melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar pembuatan saluran air P,3-TGAI sesuai dengan spck nya agar pembuatan saluran air kokoh dan rapih agar dapat bertahan lama dan bermanpat untuk mengaliri area pesawahan bagi para petani,” tutup Yusuf. ( A-R )