16219632750386916934

Jaksa KPK Tolak Semua Pembelaan Martono, Terdakwa Korupsi Pemkot Semarang

siranews.com - 14/07/2025, 15:06 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

16931589306954773823

SIRANEWS.COM — SEMARANG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan terdakwa Martono dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penolakan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025).

“Jaksa penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa,” kata jaksa KPK dalam persidangan.

JPU meminta majelis hakim agar menghukum mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang itu sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Demikian jawaban kami yang merupakan salah satu syarat dalam suatu tuntutan pidana,” lanjut jaksa.

Martono sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 2 bulan atas perkara suap dan gratifikasi proyek-proyek pembangunan di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Ia juga terlibat dalam pengumpulan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang totalnya mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggal 30 Juni 2025. Jaksa menilai Martono sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa meminta sejumlah barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke KPK untuk digunakan dalam persidangan dua tersangka lain: eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang turut disebut dalam kasus ini.

Dalam persidangan sebelumnya, Martono mengakui adanya pengumpulan commitment fee 13 persen saat dirinya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. “Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan),” kata Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).

Ia mengklaim dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi permintaan dari oknum pejabat. “Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” ujarnya.
Martono juga mengungkapkan bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan sosial seperti penanganan stunting, bantuan bencana, dan pembangunan masjid di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. “Saya gunakan untuk kegiatan sosial,” katanya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Martono menyebut bahwa Alwin Basri, suami Heverita, sempat meminta agar dana fee disimpan dan bisa dimanfaatkan bila diperlukan.

“Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan,” ucap Martono di hadapan majelis hakim.(kmp)

Dilihat : 52
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

Pekerjaan Jaling Desa Kedung Waringin Dikerjakan Asal Jadi dan Amburadul, Inspektorat Harus Turun Untuk Lakukan Audit

SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI Pekerjaan Jaling Desa…

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Sebanyak 42 bangunan liar (bangli) yang…

SIRANEWS.COM — KOTA BEKASI Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota…

SIRANEWS.COM, KAB. BEKASI – Seorang pemuda berinisial EFK (19) warga…

SIRANEWS.COM – BEIJING Perang dagang antara Cina dengan Amerika Serikat…