siranews.com - 14/07/2025, 15:06 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — SEMARANG
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan terdakwa Martono dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penolakan itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/7/2025). “Jaksa penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa,” kata jaksa KPK dalam persidangan. JPU meminta majelis hakim agar menghukum mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang itu sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. “Demikian jawaban kami yang merupakan salah satu syarat dalam suatu tuntutan pidana,” lanjut jaksa. Martono sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 2 bulan atas perkara suap dan gratifikasi proyek-proyek pembangunan di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Ia juga terlibat dalam pengumpulan commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang totalnya mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggal 30 Juni 2025. Jaksa menilai Martono sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, jaksa meminta sejumlah barang bukti dalam perkara ini dikembalikan ke KPK untuk digunakan dalam persidangan dua tersangka lain: eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang turut disebut dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya, Martono mengakui adanya pengumpulan commitment fee 13 persen saat dirinya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. “Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan),” kata Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025). Ia mengklaim dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi permintaan dari oknum pejabat. “Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” ujarnya. “Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan,” ucap Martono di hadapan majelis hakim.(kmp)
Martono juga mengungkapkan bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan sosial seperti penanganan stunting, bantuan bencana, dan pembangunan masjid di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang. “Saya gunakan untuk kegiatan sosial,” katanya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Martono menyebut bahwa Alwin Basri, suami Heverita, sempat meminta agar dana fee disimpan dan bisa dimanfaatkan bila diperlukan.