siranews.com - 17/10/2025, 12:49 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — SUMUT
Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui mengirim uang Rp 2,380 miliar ke eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Mulyono, pada 2024. Pengiriman uang itu atas perintah bosnya, Akhirun Piliang alias Kirun, pemilik PT Dalihan. Awalnya majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta Mariam membeberkan uang miliaran yang ia kirim ke beberapa pejabat Dinas PUPR Sumut sepanjang 2024 dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Padang Sidempuan. Awalnya Mariam enggan berterus terang. Setelah jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiono, menunjukkan bukti transfer lewat rekening Bank Rakyat Indonesia dan Bank Sumut, Mariam mengakuinya. “Benar yang mulia saya diperintahkan Pak Kirun kirim uang kepada Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Mulyono dan kepada Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap dan Kadis PU Sidempuan Ahmad Juni.” kata Maryam dipersidangan, Rabu 15 Oktober 2025. Mulyono saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Sumut setelah jabatanya yang ia tinggalkan sebagai Kadis PUPR ditempati Topan Obaja Putra Ginting sejak Februari 2025. Jaksa KPK kemudian memperlihatkan bukti kiriman uang dari Kirun Piliang sepanjang 2024 dan catatan pengeluaran uang dalam pembukuan Mariam kepada sejumlah penerima antara lain kepada Mulyono Rp 2,380 miliar; Elpi Yanti Sari Harahap Rp 7,2 miliar, dan Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan Ahmad Juni Rp 1,27 miliar. Melihat fakta itu hakim Khamozaro Waruwu menggelengkan kepala “Itu baru satu perusahaan, loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja gaya hidup mereka mewah,”. Hakim pun meminta agar penyidik KPK serius menindaklanjuti kesaksian Mariam tersebut. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan tiga saksi, yakni Mariam; Petugas BRILink bernama Cindy, dan Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu Grup. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi sebagai Direktur PT Rona Namora. Di akhir persidangan, hakim menanayakan kepada Kirun dan Rayhan apakah menyanggah atau keberatan atas kesaksian ketiga saksi.” Tidak ada yang mulia.” ujar kedua terdakwa. Mulyono ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada menerima pemberian Kirun. Ia balik bertanya “Siapa yang ngasih ke saya? Seingat saya, saya gak ada menerima.
Sepertinya saya belum pernah bertemu dengan beliau. Mohon konfirmasi lagi apakah disebutkannya Mulyono?,” ujarnya.(tmp)