16219632750386916934

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDNS

siranews.com - 22/05/2025, 19:10 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

3b50236385fb8655a82d4992887d9d4d2d5e8a8ddc957b7379a337d1c90c31c6.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM – JAKARTA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Kelima tersangka ini yakni Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, Kamis (22/5).

Semuel dan Nova ditahan di Rutan Klas 1 Jakpus, Bambang di Rutan Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba cabang Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik secara total telah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, penyidik juga turut menggeledah sejumlah lokasi di antaranya, kantor Komdigi, sejumlah kantor, dan beberapa rumah.

Safrianto menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, serta 346 dokumen.

Korupsi PDNS Kemenkominfo ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.

Kemudian, pada tahun 2020, pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.

Pengondisian itu dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

Kondisi itu kemudian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.

Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai ratusan miliar.

Sementara Komdigi menegaskan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail dalam sebuah keterangan, Jumat (14/3).(dis)

Dilihat : 79
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Kesepakatan “aquo” adalah suatu hal yang…

SIRANEWS.COM – SURABAYA Truk milik satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Sukamahi-Cicau Paket 2…

SIRANEWS.COM – JAKARTA Nama taipan Tomy Winata muncul dalam sidang eks Menteri…