siranews.com - 22/05/2025, 11:37 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KOTA BEKASI
Dugaan pungli mencuat di SMK Negeri 5 dan SMK Negeri 11 Kota Bekasi, di mana siswa dikenakan biaya sekolah tahunan yang mencapai Rp 2 juta hingga Rp 2,4 juta.
Menurut NP, kerabat salah satu siswa SMKN 5, mengaku iuran dilakukan sejak kelas X hingga kelas XII, dengan besaran yang meningkat tiap tahun.
“Kelas X Rp 1,5 juta, kelas XI Rp 1,8 juta, dan kelas XII Rp 2 juta. Pembayaran dilakukan bulanan,” ungkap NP.
Anehnya lagi menurut NP, pihak sekolah meminta kembali semua kwitansi pembayaran setelah siswa lulus, diduga untuk menghilangkan bukti pungutan.
Sementara di SMK Negeri 11 Kota Bekasi, seorang warga bernama DJ mengaku adiknya dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu per bulan, atau sekitar Rp 2,4 juta per tahun, meski diterima melalui jalur prestasi.
“Yang masuk zonasi gratis, tapi yang lewat jalur prestasi bayar,” katanya.
DJ menyebut pembayaran dilakukan melalui transfer bank atas nama Komite Sekolah, dan sudah dilakukan sejak tahun ajaran 2023.
Seperti kita ketahui Ombudsman RI menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan memungut dana dari siswa atau orang tua.
Namun, komite boleh melakukan penggalangan dana dengan sifat sukarela, tidak mengikat, dan transparan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Meskipun sumbangan diperbolehkan, bebannya tidak bisa sepenuhnya ditanggung orang tua. Sekolah harus mempunya Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang merujuk pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan disetujui Dinas Pendidikan.(gb)