16219632750386916934

Diduga Oplos BBM, Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka

siranews.com - 28/04/2025, 16:15 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

6b11f3616e5d5f4e569a6dfe8a7b67b6df9a35977e57d94bbfe64f1867d87550.0
16931589306954773823

SIRANEWS.COM –  SERANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.

Kedua tersangka berinisial NS selaku manajer, dan AS selaku pengawas SPBU, resmi ditahan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Senin (28/4/25).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel BBM Pertamax yang dilakukan di laboratorium Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar bahan bakar.

“Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5,” kata Yudhis.

Selain itu, dalam spesifikasi lainnya, hasil laboratorium menunjukkan nilai research octane number (RON) masih berada di angka 92, sesuai standar Pertamax. Meski demikian, adanya ketidaksesuaian pada parameter BPH menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM di SPBU tersebut. Kejadian ini ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (23/3) setelah seorang pengendara motor mengeluhkan Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pengelola SPBU serta menghadirkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar Yudhis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(ant)

Dilihat : 6
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

Pelaksanaannya Diduga Menyimpang, LSM SIRA Akan Laporkan Proyek Jalan Pangeran Jayakarta ke APH

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Kegiatan peningkatan kapasitas…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – BANDUNG Mobil mewah Lexus LX600 yang sering digunakan…

SIRANEWS.COM, JAKARTA – PRESIDEN Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Hari Raya…

SIRANEWS.COM – Jumlah pemudik Lebaran 2025 mengalami penurunan cukup signifikan…

SIRANEWS.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota sedang menyelidiki…