siranews.com - 18/07/2025, 12:47 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero tahun 2012-2014. KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. “Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). Dalam mengusut perkara tersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, yang berada di wilayah Jakarta Utara, pada Selasa (15/7/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. “Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025). Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami selebritas Olla Ramlan sekaligus pengusaha, yakni Muhammad Aufar Hutapea (MAH). Budi mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik (GW) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH. “Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen,” tutur dia. KPK menyatakan, akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.(kmp)