siranews.com - 10/10/2025, 12:00 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KAB. BEKASI
Pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ) Poktan P3 Kuda – Kuda yang berlokasi di Kampung Selang Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran, mendapat tanggapan dan sorotan serius dari Kepala Kordinator Lapangan Jawa Barat DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna. Di hadapan awak Media Online, Jum’at 10 Oktober 2025, Yusuf menyampaikan sorotan dan tanggapannya,”pekerjaan Poktan P3 Kuda – kuda yang ada di Kampung Selang Desa Bantarsari ini saya duga sudah sangat jauh melenceng dari spesifikasi dan RAB.Lemah dan minimnya pengawasan dari pengawas di lapangan, baik itu TPM atau juga konsultannya dalam melakukan monitoring kegiatan yang sudah menjadi acuan dasar pekerjaan. “Hasil dari monitoring saya dan team di lapangan,”saya menemukan dalam pemasangan batu yang hanya sekedar terpasang, tanpa tahu mana yang di sebut batu muka, bahkan pemasangan batu tanpa di lakukan penggalian terlebih dahulu hanya batu yang disusun terpendam diumpur.Jelas ini sangat menyalahi dan menyimpang dari spesifikasi dan rencana kegiatan.Hal ini juga dapat menyebabkan ketahanan bangunan rentan roboh dan rusak,”terang Yusuf. Masih sambungnya,”parahnya lagi penggunaan boplang menggunakan bambu yang seharusnya menggunakan kayu kaso seperti yang sudah di tentukan dan tertuang di RAB.erkait pekerjaan yang di Kampung Bolang Poktan Makmur Tani, kegiatan pun bisa di bilang sangat miris, pemasangan boplang dari bambu yang di belah, terlebih dalam pengerjaan pun masih dalam keadaan banjir sehingga pemasangan batu yang di beri adukan bagian bawah tergerus air. Saat dikonfirmasi para pekerja mengenai berapa ketinggian bangunan, tukang pun mengatakan 30 Cm untuk pondasi dan badan bangunan 50 Cm, yang artinya secara keseluruhan.Akan tetapi pada faktanya ketika kami lakukan pengukuran ketinggian hanya di dapati 57 Cm saja, artinya ada dugaan kesengajaan kecurangan yang di lakukan oleh Poktan.Di tambah lagi para pekerja tidak memakai dan menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) yang sebagai mana sudah di wajibkan,”papar Yusuf. “Pekerjaan di kerjakan secara borong oleh pekerja yang berasal dari orang luar Kab.Bekasi.Dan juga masyarakat setempat tidak di libat kan secara langsung, hanya sesekali saja tidak ikut serta bekerja seterusnya dalam kata lain hanya di perbantukan sementara.Kalau bicara ahli dan profesional apakah di Kab.Bekasi tidak memiliki tenaga ahli.Sementara bagaimana yang di sebut tenaga ahli, apakah bersertifikasi, kan belum tentu.Inti nya saya selaku kepala kordinator Jawa Barat LSM SIRA meminta ketegasan dari BBWSC dan Kejari untuk menindak lanjuti pekerjaan, agar masyarakat di rugikan dan dapat bermanfaat kegunaannya untuk masyarakat,”imbuh Yusuf.( rip )