siranews.com - 30/07/2025, 21:34 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM — KABUPATEN BEKASI
Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SDN Wanajaya 06 abaikan alat pelindung diri ( APD ) dan gunakan peralatan kerja ala kadarnya. Hal ini mendapat tanggapan dan perhatian serius dari Kepala Kordinator Jawa – Barat DPP LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) Yusuf Supriatna. Yusuf didepan awak Media Online menyebut kontraktor sama sekali tidak patuh terhadap aturan mengenai keselematan pekerja dan hanya menggunakan alat seadanya. “Pekerjaan ini saya duga sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang sudah disepakati dalam dokumen kontrak, pasalnya dalam pengadaan alat kegiatan itu tertuang dalam RAB, dan menjadi kewajiban bagi kontraktor. Saat saya investigasi di lapangan saya temukan para pekerja menggunakan alat seadanya, seperti kegiatan pemotongan besi yang hanya menggunakan alat potong manual berupa gunting besi tidak menggunakan alat potong seperti gerinda,” papar Yusuf Rabu (30/7/2025). Masih menurut Yusuf para pekerja pun tidak menggunakan alat pelindung diri saat dalam proses kegiatan.Pastinya hal ini bisa membahayakan bagi para pekerja.Tidak menggunakan sepatu safety, helm dan rompi kerja, hal ini juga sudah terdapat di RAB, tapi kenapa kontraktor sendiri tidak menyiapkan, apakah kontraktor diduga hanya ingin meraup keuntungan besar saja tanpa peduli dengan keselamatan kesehatan kerja K3. “APD juga termasuk K3 yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan Kerja, itu semua sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang manjadi suatu acuan penting,” imbuh Yusuf. Ia juga meminta Kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran lumayan besar, yakni senilai Rp.5.285.061.000.00 berasal dari anggaran APBD Kab.Bekasi TA 2025 ini diawasi dengan ketat sesuai aturan. ” Kita minta CV.FAMILY JAYA MANDIRI sebagai pelaksana bekerja sesuai dengan aturan, pengawas dan konsultan juga hendaknya memberi arahan dan teguran yang tegas jangan hanya berdiam diri saja, karena ini sudah menyangkut kepentingan dan keselamatan kerja juga profesionlisme kerja,” tutupnya.(red)