siranews.com - 10/05/2025, 14:23 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Pelayanan Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga. karena super lambat seperti yang diutarakan salah seorang warga.
“Saya itu mau bayar pajak kendaraan, bang. Jam setengah lapan saya sudah di depan pintu gerbang Samsat. Setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, cek fisik, bayar fiskal, bayar bea mutasi, dan bayar pajak. Secara keseluruhan, pelayanan yang diberikan Samsat Kabupaten Bekasi, jauh dari kata sempurna,” ujar salah satu warga Bekasi yang baru saja selesai melakukan proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya, Selasa (6/5).
“Proses pelayanannya lambat,” kata Nasrul (bukan nama sebenarnya—red). “Kita di tiap tahapan disuruh nunggu, nunggu dan nunggu. Itupun proses menunggu di tiap tahap lebih dari setengah jam,” lanjutnya.
Ia menjelaskan selepas pengurusan di Samsat Kabupaten Bekasi, karena mutasi keluar dari kabupaten ke kota Bekasi, tahapan selanjutnya harus dilanjutkan ke Samsat Kota Bekasi.
Anehnya, walau sudah cek fisik di Samsat Kabupaten Bekasi, setiba di Samsat Kota Bekasi, kembali melakukan legalisir cek fisik, dan wajib mendaftarkan ke loket pendaftaran cek fisik, tapi sebelumnya harus memfotokopi berkas cek fisik dari kabupaten.
Setelah melakukan pendaftaran ke loket cek fisik, harus menunggu lagi dipanggil melalu loket penyerahan. Dan proses menunggu lebih dari 1 jam.
Ia juga berharap dalam proses pengurusan mutasi, Pemprov Jawa Barat, khususnya Dispenda dan Samsat, seharusnya lebih memanusiakan warga yang tertib bayar pajak itu. Karena suasana kerumunan di lokasi loket pendaftaran dan loket penyerahan sangat tidak nyaman sebab panas dan gerah. Dan semestinya memiliki fasilitas kursi tunggu yang memadai.
Menanggapi hal tersebut Saut. M Nainggolan sekjen LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) sangat menyesalkan kualitas pelayanan yang ada di dua wilayah Samsat Bekasi, baik Kabupaten dan Kota.
“Di satu sisi, saya mengapresiasi inisiatif Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberikan amnesti penghapusan hutang pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat, dengan keharusan cukup membayar tagihan pajak tahun berjalan saja. Namun, inisiasi ini tidak diikuti dengan kualitas pelayanan kepada warga yang berbondong-bondong melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka,” ujar Saut.
Ia juga mengatakan bahwa warga yang sadar akan kewajibannya ini seharusnya diberikan pelayanan yang prima.
“Selain itu warga harus meninggalkan rumah, keluarga dan pekerjaannya, untuk melakukan pembayaran yang prosesnya pelayanannya sangat lamban dan tidak berperikemanusiaan,” tutupnya. (red)