16219632750386916934

Penyidik Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-wenang, Polres Metro Bekasi Kota di Gugat Praperadilan Oleh Kuasa Hukum

siranews.com - 06/06/2025, 02:16 WIB

https://siranews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-Logo-SN.webp

siranews

Tim Redaksi

IMG_20250606_021237
16931589306954773823

SIRANEWS.COM — KOTA BEKASI

Sebelas Orang karyawan PT. Maersk yang beralamat di Kompleks Pergudangan WSK, Harapan Baru, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi yang dilaporkan oleh managernya, empat diantaranya telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Polres Metro Bekasi Kota, Satreskrim unit 1 Jatanras atas dugaan tindakan penyidik yang melakukan penangkapan dan Penahanan secara sewenang-wenang.

Ketua Tim Kuasa hukum dari empat tersangka Yunus Efendi, SH saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut tentang adanya permohonan praperadilan oleh para tersangka melalui kuasa hukumnya, dimana permohonan praperadilan telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis 05 Juni 2025 yang lalu.

Yunus menyebut permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum terhadap termohon yaitu Kapolres Metro Bekasi Kota.
Pasalnya banyak kejanggalan dan ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

” Klien kami langsung ditangkap, dan langsung dimasukkan kedalam sel tahanan padahal belum ada laporan polisi. pada hari kamis 24 april 2025 sekitar pukul 15.30Wib yang lalu,” katanya.

Ia melanjutkan bahwa pelapor baru membuat laporan melalui SPKT Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 24 April 2025 pada pukul 18.33 Wib setelah penangkapan, anehnya sepuluh orang karyawan PT. maersk tersebut dibawa langsung oleh manager perusahaan ke kantor Polres Metro Bekasi Kota pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 13.0 Wib, sebelum dibawa para karyawan disandera dahulu selama 18 jam oleh manager di kawasan pergudangan LOGOS, medan satria sejak hari Rabu tanggal 23 april 2025 sekitar pukul 17.00Wib.

Masih menurut Yunus pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00wib, dua orang kliennya yang juga karyawan PT. maersk kembali ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

” Saat ditangkap kedua klien kami ini sedang bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di bagian Packing barang. Para anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota menangkap klien kami tanpa adanya Penyelidikan terlebih dahulu, tanpa adanya penetapan tersangka, belum adanya gelar perkara, tanpa adanya surat penangkapan, klien kami langsung dibawa ke polres Metro Bekasi Kota dan dimasukkan kedalam ruang sel tahanan bersama 10 orang rekan kerjanya yang ditangkap lebih dulu yang berada dilantai lima,” papar Yunus.

Ketua tim Kuasa hukum dari empat karyawan yang menjadi tersangka tersebut menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota.

” Saya ngga mengerti aturan hukum apa dan undang-undang apa yang digunakan oleh penyidik ini dalam melakukan penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yang saat ini menjadi klien kami ini? padahal sudah sangat jelas yang menjadi acuan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan mengacu pada Peraturan Kapolri, KUHAP,. bayangkan saja, laporan polisi baru dibuat pada tanggal 24 april 2025 pada pukul 18.33Wib, Tiba-tiba tanggal 25 april 2025 dilakukan gelar perkara, keluar surat perintah penyidikan, keluar surat Ketetapan tersangka, keluar SPPD, keluar surat permohonan sita dan keesokan harinya keluar surat Perintah Penahanan, Ada apa dengan Laporan Polisi No. LP/B/891/IV/2025/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA ini? Padahal didalam laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor sangat jelas bahwa terlapor dalam lidik dan para tersangka tidak ditemukan adanya perbuatan pidana tertangkap tangan, hanya berdasarkan hasil audit internal perusahaan yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, sedangkan para karyawan yang ditahan ada yang baru mulai bekerja pada pertengahan tahun 2024, sungguh diluar nalar dan akal sehat apa yang telah dilakukan oleh penyidik,” jelasnya heran.

” Demi kepastian hukum, maka kami tim kuasa hukum dari 4 tersangka akan melakukan upaya hukum terhadap hal tersebut, didalam permohonan praperadilan ini akan kita uji kebenaran formil terhadap penangkapan dan penahanan para tersangka ini, apakah penyidik sudah melakukan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” tutup Yunus Efendi. SH.(smn)

Dilihat : 107
Posted in

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

2454508517297539246

Berita Terpopuler

8757045993072833240

Now Trending

LSM SIRA Akan Segera Laporkan Proyek Jalan Cibarusah Mekarmukti ke Aparat Penegak Hukum

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – PROYEK peningkatan Jalan …

Sudah 4 Tahun, Pengusutan Kasus ABK KM Karya Mandiri Sangat Alot

SIRANEWS, JAKARTA – Mengenaskan! Pengusutan kematian seorang…

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Penggelapan 200 Hektar Lahan TKD di Kabupaten Bekasi

SIRANEWS.COM –  KABUPATEN BEKASI Jaksa Agung Muda…

Erikson Sedang Susun Laporan Penyimpangan “Proyek Rekonstruksi Jalan Serang–Cicau Paket 1”

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Ketua Umum LSM…

Proyek Gedung Sekolah Milik Cipta Karya Melalui UPTD WIL III Jadi Lahan Korupsi Kontraktor Bersama Oknum Pejabat

SIRANEWS.COM, KAB BEKASI – Sejumlah proyek perbaikan…

Mungkin Anda melewatkan ini

SIRANEWS.COM – JAKARTA Tarif “pengamanan” situs judi online (judol) dari pemblokiran Kementerian…

SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan efisiensi ulang…

SIRANEWS.COM – SEMARANG Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat…

SIRANEWS.COM – KAB. BEKASI Pembangunan Jembatan Pasar Rengas Wanasari– Wanajaya,…