siranews.com - 25/05/2025, 18:56 WIB
Tim Redaksi
SIRANEWS.COM – KABUPATEN BEKASI
Sudah 25 Tahun berdiri Perumahan Telaga Pasiraya di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru dikeluhkan warga yang berada di Jln Bas Blok A, pasalnya sudah 22 tahun di tempati sejak dari akad kredit tahun 2003 sampai jatuh tempo tahun 2018 sampai sekarang tahun 2025, belum pernah ada sekalipun dirasakan realisasi fisik yang bersumber dari APBD melaui satuan kerja (satker) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten-Bekasi.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar ketua umum LSM SIRA yang kebetulan adalah salah satu pemilik rumah yang berada di Blok A 17, yang merasa di anak tirikan.
” Habis gimana ya, agak lain juga rasanya, kita LSM SIRA ini sangat kritis, masa iya ini terlihat didepan mata loh sepertinya tidak dianggap padahal selama ini kita tidak pernah protes, makanya saatnya kami pertanyakan?, ” ungkap Erik. Minggu (25/5/2025).
Dia menyebut sudah sepatutnya jalan yang ada segera diperbaiki, padahal hal tersebut sudah pernah diutaran atau didorong melalui kepala desa sebelumnya (almarhum-red), agar programnya masuk di musrenbang desa dan musrenbang kecamatan pada tahun 2018 lalu yang bertepatan dengan jatuh temponya masa kredit rumah.
” Kita berharap hal ini menjadi salah satu pembahasan musrenbang tingkat kabupaten, tetapi nampaknya tidak pernah diusulkan para pihak terkait ditingkat desa atau mungkin mandek ditingkat kecamatan atau kabupaten, yang pasti sudah pernah kita usulkan dan ditanggapi beliau almarhum serta sudah dalam pembahasan, ” jelas Erik lagi.
Dia melanjutkan LSM SIRA juga sudah mempertanyakan hal tersebut melalui whatsapp kepada Kades Sukasari Edo, apakah program sudah masuk dimusrenbang desa terkait jalan Blok A17 dan A 16 serta Blok paling ujung yang mentok jalan rigit beton baru. Dari jawaban pesan whatsapp kades menjawab belum dengan alasan jalan utama dulu.
Menanggapi jawaban kades, Erik balik menjelaskan dan mempertanyakan terkait status jalan.
” Apakah jalan Bas Perumahan Telaga Pasiraya ini bukan juga jalan utama, dari awal master plant ini jalan utama, hanya saja pengembang tidak melanjutkan karena alasan tersendiri, faktanya dari segi ukuran saja ini rata rata di Blok A 17 dan A 16 itu dengan tipe paling besar, yaitu tipe 36/72 jadi harusnya jangan dianggap ini paling belakang, saya berharap menjadi masukan dan melanjutkan apa yang sudah dicanangkan sebelumnya, karena ini urusan bukan menyangkut DD/ADD, kami belum masuk ke area itu, ini murni hanya mendorong, agar segera diusulkan oleh pihak desa, supaya naik musrenbang Kecamatan dan selanjutnya musrenbang Kabupaten Bekasi, ” katanya.
” Bila tidak segera diusulkan kembali sejak usulan 2018 lalu yang pernah kita sampaikan secara lisan dan dinyatakan sudah masuk pembahasan ditingkat desa, maka kita berharap jangan sampai dimentahkan lagi dan harus ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Sukasari saat ini, ” lanjut Erik Manalu lagi.
Erik Mengingatkan bahwa siklus penyusunan APBD itu sangat panjang, mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) selanjutnya penyusunan kebijakan umum APBD (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) atau biasa disebut KUA-PPAS. Belum lagi penyusunan rancangan APBD dan pembahasan APBD serta penetapan APBD kemudian penyampaian ke gubernur dan kementerian dalam negeri, selanjutnya penetapan peraturan Daerah (PERDA) tahun anggaran terkait, barulah ke pelaksanaan Implementasi Realisasi Fisik di lapangan yang melibatkan seluruh unit kerja atau satker SKPD masing- masing.
” Artinya bukan proses yang sebentar, jadi harus cekatan menunjukkan kemampuan untuk melanjutkan pembangunan secara menyeluruh, jangan terkesan nanti “dibedakan” apalagi saya pribadi tidak berpolitik praktis dengan pihak manapun kita independen, dan tidak disukai atau disukai tidak masalah yang benar katakan benar dan sebaliknya, ” pungkasnya.(red)